Setiap Desa di Klaten Wajib Rehab Rumah Taklayak
KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah (Jateng), mewajibkan setiap desa mengalokasikan anggaran rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2020. Sedikitnya 10 unit di masing-masing titik.
"Besok (tahun depan, red) minimal 10 unit. Piye? Siap njih? Ben gek cepet rampung," kata Bupati Klaten, Sri Mulyani.
Baca: Gubernur: 1,6 Juta Rumah di Jateng Taklayak Huni
"Dispermasdes dan Pak Asisten I Setda Klaten nanti mengecek Anda semua. Nanti dari APBD secara besar-besaran, juga menganggarkan," imbuhnya.
Terdapat 391 desa di Klaten. Dengan demikian, sedikitnya 3.910 unit RTLH akan direnovasi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada 2020.
Kebijakan tersebut dilakukan, lantaran hunian taklayak di "Kota Seribu Candi" tak jua susut. Padahal, pemkab telah mengalokasikan puluhan miliar sejak 2017.
Dua tahun silam, dialokasikan Rp16 miliar untuk merehab 1.600 unit. Pada 2018 dan 2019, menyasar 5.000 unit dengan dana Rp50 miliar. Setiap lokasi menerima bantuan Rp10 juta.
"Kok, yo, isih ae 20 ribu unit. Angkane ra mudun-mudun. Aku, ya, heran. Padahal, dua tahun berturut-turut, sudah dianggarkan. Dan tahun depan juga," tuturnya.
Yani, sapaannya, menegaskan, kebijakan tersebut wajib dilakukan setiap pemerintah desa (pemdes). "Ben gek cepet rampung," ucap dia.
Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Klaten, Pramana Agus Wijanarka, mengungkapkan, pemerintah pusat dan provinsi turut mengucurkan dana untuk Program RTLH di wilayahnya. Secara agrerat, akan menyasar 4.687 unit pada 2020.
Dirinya menambahkan, sasaran program itu merujuk basis data terpadu (BDT) 2015. Diterbitkan Kementerian Sosial (Kemensos). Namun, Disperwaskim Klaten takbisa menjamin validitasnya.
"Makanya, perlu pendataan khusus RTLH. Dilihat betul kondisi rumahnya. Dari atap, dinding, dan lantai," ujarnya, menukil Solopos.