Rekanan Segel Pasar Bojong Tegal
Tegal - Kontraktor menyegel Pasar Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng), Senin (28/1). Sebab, pemerintah kabupaten (pemkab) belum menyelesaikan sisa pembayaran sebesar 21 persen dari nilai kontrak.
Manager Proyek Pembangunan Pasar Bojong, Toto, menyatakan, penyegelan untuk mengamankan aset sebelum diserahkan. Revitalisasi senilai Rp12,6 miliar dilakukan PT Wira Bina Prasamnya.
"Selain mengamankan aset, penyegelan juga sebagai bentuk protes atas belum dibayarnya sisa pekerjaan proyek ini," ujarnya, beberapa waktu lalu.
"Harapan kami, Pemkab Tegal membayar sisanya yaitu 21 persen. Kami minta, agar dianggarkan dalam Perubahan APBD 2019 atau di APBD 2020," imbuh dia.
Baca: Kontraktor Pasar Bojong Terancam Tak Dibayar
Pantauan di lokasi, pembangunan Pasar Bojong sudah 100 persen. Para pekerja hanya bersih-bersih ruangan pasar. Sebagian membuat pagar menggunakan seng bekas dan kayu.
Usai dipagar keliling, pekerja lainnya menyegel bangunan dengan mengunci pintu masuk pasar yang terbuat dari seng.
Pada akhir 2018, ungkap Toto, hasil pekerjaan sudah 90 persen. Sesuai hasil pemeriksaan 28 Desember 2018, pihaknya cuma dibayar 79 persen.
"Kami mengalami beberapa kendala. Di antaranya, lokasi pekerjaan yang sulit, distribusi material tidak bisa menggunakan kendaraan besar karena jalan naik turun dan berkelok," beber dia.
Ada pula perubahan desain pekerjaan. Sehingga, harus mengubah pekerjaan dan penyelesaiannya menjadi molor.
Meski pekerjaan melampaui tahun anggaran, dirinya mengklaim, rekanan tetap mengerjakan proyek hingga selesai.
Dinas penggunaan anggaran sempat memutus kontrak rekanan, lantaran terlambat. Namun, surat yang diserahkan 8 Januari 2019 itu tak ditandatangani.
Terkait ada hambatan, Toto melanjutkan, PT Wira Bina Prasamnya pernah mengajukan perpanjangan waktu pekerjaan. Tujuannya, pasar bisa diselesaikan dan menimbang asas manfaat.
"Kami sudah beritikad baik, tapi malah tidak digubris. Akhirnya, kami tetap meneruskan pembangunan pasar," ucapnya. Pertimbangannya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015.