Kontraktor Pasar Bojong Terancam Tak Dibayar
Tegal - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, Jawa Tengah (Jateng), bakal tak membayar pelaksana proyek pembangunan Pasar Bojong, bila pekerjaan tak selesai pada 25 Desember 2018.
Proyek seharusnya rampung 15 Desember, tapi sampai kini pengerjaannya kurang dari 80 persen. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Tata Ruang, dan Pertanahan (Perkimtaru) Tegal pun telah memberikan surat peringatan (SP) dua kali.
"Kami sudah melayangkan SP dua kali ke pemborong (kontraktor)," ujar Kepala Dinas Perkimtaru Tegal, Jaenal Dasmin, baru-baru ini. Pejabat pembuat komitmen (PPK) sudah menggelar rapat pembuktian (show cause meeting/SCM) sebanyak tiga kali.
"Pemborong sudah kami warning sampai tanggal 25 Desember 2018. Kalau tetap tidak selesai, tidak dibayar," sambung dia tegas.
Per 16 Desember, pemborong dikenai denda berjalan hingga pekerjaan selesai. Rekanan diharuskan membayar Rp3 juta-Rp4 juta per hari.
Berdasarkan progres pembangunan pada Selasa (18/12), atap Pasar Bojong belum terpasang, sebagian tembok belum semen dan dicat, serta halaman pasar belum dipaving dan dirabat beton. Sedangkan di dalam pasar, belum semuanya dikeramik.
"Semoga tanggal 25 Desember bisa selesai. Lalu, tanggal 26 Desember pemeriksaan," harap Jaenal.
Sementara, Konsultan Pengawas Pembangunan Pasar Bojong, Rizqi, menilai, progres proyek sudah mencapai 80 persen. "Kita kendalanya di atap," katanya.
Selain terancam tak dibayar, dia menerangkan, juga akan putus kontrak dengan rekanan. Mencegah itu, pelaksana proyek diminta menambah tenaga kerja dari 73 pekerja. "Idealnya harus 157 orang," usulnya.