Rasuah BPR Pringsurat, Kejari Temanggung Ajukan Banding
TEMANGGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Terkait kasus korupsi di PD BPR BKK Pringsurat.
"Kami sudah laporkan ke pimpinan dan menyatakan banding," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung, Sabrul Iman, Selasa (25/6).
Baca juga:
Bekas Direktur BPR Pringsurat Divonis 11 Tahun Penjara
Eks Petinggi BPR Pringsurat Dituntut 16,5 Tahun Penjara
Kejari Temanggung Sita Aset BPR Pringsurat Rp42 Miliar
Uang pengganti kerugian negara Rp69,1 miliar. Dasar pengajuan banding. Pangkalnya, vonis tak menerangkan penanggung jawabnya.
"Kiblatnya tetap pada tuntutan kami," katanya. Dalam tuntutan, jaksa meminta bekas Direktur Utama dan Direktur BPR Pringsurat, Suharno dan Riyanto, selaku pihak yang bertanggung jawab.
Menurut dia, menyitir Antara, kerugian negara muncul akibat kebijakan kedua pejabat teras badan usaha milik daerah (BUMD) Temanggung itu.
Pengadilan Tipikor Semarang diketahui, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Suharno dan Riyanto. Juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta.
Keduanya dianggap terbukti bersalah. Merugikan negara Rp114 miliar. Melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.