PPDB SMK, Sistem Zonasi Tak Berlaku di Jateng
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) tak menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Kejuruan (PPDB SMK). Namun, memakai seleksi sesuai nilai ujian nasional (UN) dan prestasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Jumeri, menyatakan, kebijakan itu merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2019. Tertuang dalam Pasal 13.
"Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan nilai UN dan nilai kejuaraan bidang akademis atau nonakademis. Sesuai ketentuan petunjuk teknis (juknis)," ujarnya di Kota Semarang, baru-baru ini.
Baca juga:
Sistem Zonasi PPDB Disebut Pembodohan
Ubah KK demi Sekolah Favorit
Syarat SKTM Dihapus, Jateng Siapkan Bantuan Pendidikan
Prestasi perorangan maupun kelompok bisa diterima. Baik bidang sains, olahraga, seni, budaya, keteladanan, teknologi tepat guna, bela negara, nasionalisme, hingga kepramukaan.
Meski begitu, kejuaraan yang diikuti mesti berjenjang dan berkelanjutan. Dari lembaga pemerintah maupun nonpemerintah yang berkompeten.
Prioritas diberikan kepada calon siswa peraih juara internasional dan nasional. Mereka langsung diterima di sekolah yang dipilih.
"Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menentukan piagam atau sertifikat. Sesuai ketentuan," ucap dia. Lembaga tersebut pun diperkenankan menguji calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya.
Tak sekadar itu. Calon siswa SMK juga diberikan keleluasaan. Memilih 1-4 lembaga pendidikan. Asal, menukil Suara Merdeka, dalam bidang kompetensi keahlian yang sama.
Jumeri mengimbau masyarakat agar tak terkecoh pihak tertentu yang menjanjikan memasukkan anak ke sekolah yang dituju dengan imbalan tertentu. Pangkalnya, PPDB SMA/SMK negeri di Jateng tanpa dipungut biaya. Juga dijamin transparan.
"Mari jujur. Karena ketidakjujuran akan berakibat pada sanksi dikeluarkan dari satuan pendidikan. Meski sudah dinyatakan diterima dalam proses seleksi," tukasnya.
Informasi dan keluhan bisa disampaikan ke 13 kantor cabang Disdik Jateng di 13 wilayah. Atau melalui layanan pengaduan POSKO Induk via surel [email protected], telepon 024 86041265, dan situs web ppdb.jatengprov.go.id.