Syarat SKTM Dihapus, Jateng Siapkan Bantuan Pendidikan

Syarat SKTM Dihapus, Jateng Siapkan Bantuan Pendidikan Ilustrasi. (Foto: pixabay.com)

Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) sedang menyusun peraturan gubernur (pergub) terkait bantuan siswa miskin. Regulasi ini untuk menindaklanjuti kebijakan dihapusnya surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai syarat pendaftaran peserta didik baru (PPDB).

Dengan kebijakan itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, berharap, siswa dari kalangan tak mampu tak perlu khawatir tidak bisa mengakses pendidikan berkualitas.

"Ada pergub baru. Bahkan, kita akan menyesuaikan dengan permendikbud (peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan) baru," ujarnya di Kota Semarang, Rabu (9/1).

Baca: Ganjar Usul Hapus SKTM pada Syarat PPDB

Pergub tentang PPDB 2019 tersebut, kini sedang dibahas dan akan disosialisasikan ke masyarakat melalui 13 cabang Dinas Pendidikan (Disdik) se-Jateng. Soalnya, keputusan penghapusan syarat SKTM sudah final.

"Kita mohon masyarakat bisa terlibat. Wali murid calon siswa dan kemudian Dinas Sosial (Dinsos) yang bisa menentukan siapa yang miskin. Termasuk kepolisian, kita ajak bareng-bareng," jelas dia.

Ganjar menerangkan, siswa miskin nantinya mendapat bantuan pendidikan sebesar Rp700 ribu dan akan naik menjadi Rp1 juta per anak. Besaran bantuan pendidikan ditingkatkan, seiring penghapusan SKTM.

"Jadi, masyarakat miskin tidak perlu resah. Kami tetap menjamin anak miskin tetap sekolah di Jawa Tengah," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berjanji.