Perda RTRW Jateng Hapus Lahan Pertanian Surakarta
SURAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menghapus seluruh lahan pertanian di Kota Surakarta dari Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW). Namun, pemerintah "Kota Bengawan" taktahu alasannya.
Karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta tengah menunggu surat resmi penghapusan lahan basah tersebut. Apalagi, itu menjadi dasar pembuatan Perda RTRW di daerahnya.
Baca juga:
Tok! DPRD Jateng Sahkan Raperda RTRW
Pemkot Surakarta Akan Pangkas Lahan Pertanian
Demi Investasi, Ganjar Minta Perda RTRW Segera Disahkan
"Pemkot masih menunggu penjelasan resmi. Dari pusat dan provinsi," kata Kabag Perekonomian Setda Surakarta, Sukendar, Rabu (9/10).
Merujuk data Badan Pertanahan Nasional (BPN), terdapat 135 hektare lahan pertanian di Surakarta pada 2013. Empat tahun berselang, menyusut menjadi 110 hektare. Pun tersisa 50-an hektare di 2018.
Dia melanjutkan, kini takada lagi saluran irigasi untuk sawah di Surakarta. Beralih fungsi menjadi lahan permukiman.
Kendati begitu, dirinya mengklaim, pemkot mempertahankan keberadaan ruang terbuka hijau (RTH). "Sehingga, Kota Solo masih ada hijaunya," ujarnya.
Penghapusan lahan pertanian tersebut, bertentangan dengan rencana Pemkot Surakarta. Meski memang berencana memangkas luasnya.
Sekretaris Daerah Surakarta, Ahyani, sebelumnya mengungkapkan, pemkot bakal mempertahankan luas pertanian sekitar 50 hektare. Pemangkasan menyasar lahan tak produktif. Seperti Kelurahan Sumber, Karangasem, dan Banyuanyar.
Atas dasar keputusan itu, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Distan KPP) Surakarta terpaksa mengoptimalkan pertanian perkotaan milik masyarakat atau di RTH. Agar tetap memproduksi bahan pangan.
"Memang hasilnya tidak akan maksimal. Tapi, mau apa lagi?" tutup Kasi Produksi Perlindungan dan Penyuluhan Distan KPP Surakarta, Nanang RS, menyitir Suara Merdeka.