Pentingnya Visum Et Repertum pada Kasus Cabul
Sleman - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyayangkan sikap mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) korban perkosaan, lantaran menolak melakukan visum et repertum.
"Dimintai visum, malah dikembalikan lagi, bersurat, 'Untuk apa kita divisum? Tidak relevan'. Itu, kan, menyimpulkan namanya," ujar Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Hadi Utomo, di kantornya, Jumat (11/1).
"Tidak relevan dari mana? Memangnya dia ahli?" imbuh dia.
Baca: Mahasiswi UGM Korban Perkosaan Tolak Kasusnya Dihentikan
Dirinya menerangkan, visum tersebut diperlukan pada kasus dugaan pencabulan. Sebab, untuk membuktikan terjadi hubungan badan atau tidak. "Kalau masalah tempos, itu urusan ahli. Nanti dikaji," jelasnya.
Hadi berharap, korban melakukan visum et repertum. Pasalnya, sejak kejadian sampai kini belum pernah melakukan visum ke dokter. "Makanya, penyidik minta visum," katanya.
Dirinya menambahkan, polisi bekerja profesional dalam mengusut kasus yang terjadi pada medio 2017 saat korban kuliah kerja nyata (KKN) tersebut.
"Bukan masalah (visum) relevan atau tidak. Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang ada, bukan asumsi," ucapnya mengingatkan.
"Kita akan lakukan pemeriksaan medis (karena) diperlukan. Tapi jika tetap menolak, nanti dikaji dulu oleh penyidik. Nanti dilihat dulu," tandas Hadi.