Pemanggilan Reporter Balairung UGM Dikritisi

Pemanggilan Reporter Balairung UGM Dikritisi Artikel BPPM Balairung UGM berjudul

Sleman - Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkritisi langkah kepolisian memanggil reporternya, Citra Maudy, sebagai saksi kasus dugaan perkosaan mahasiswi.

Apalagi, menurut reporter Balairung, Oktaria Asmarani, pertanyaan penyidik terhadap rekannya tak substantif. Cenderung bertanya soal tulisan, dibanding perbuatan cabul yang dilakukan terduga HS.

"(Pertanyaan penyidik) Mengapa, kok, dia (Citra) bisa kenal korbannya? Siapa saja narasumbernya? Kok, bisa kamu tahu berita itu? Kok, bisa diwawancara? Dan sebagainya," ujarnya soal beberapa pertanyaan penyidik, beberapa saat lalu.

Baca juga:
Polda DIY Periksa Penulis Balairung UGM
Usut Perkosaan Mahasiswi UGM hingga Maluku
Mahasiswi UGM Korban Perkosaan Tolak Kasusnya Dihentikan

Citra dipanggil, karena menulis berita "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan" di situs balairungpress.com. Artikel dipublikasikan pada 5 November 2018.

Rani, sapaan Oktaria, menambahkan, surat panggilan kepada Citra sebagai saksi kasus perkosaan mahasiswi UGM tertanggal 28 Desember 2018. Usai berkoordinasi dengan beberapa pihak, Citra akhirnya datang ke Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), 7 Januari.

Menurut dia, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Hadi Utomo, juga memberikan pernyataan kontroversial. Misalnya, mempertanyakan nomenklatur pemerkosaan yang dipakai Balairung.

"Teman-teman mungkin sudah melihat di beberapa media yang menuliskan tentang pemanggilan Citra ini. Bagaimana saat itu Kombes Hadi Utomo itu, sempat mengatakan, bahwa kayak kalau misalnya, ini hoaks, ya? Tidak usah dilakukan sekalian," urainya.

"Kami tekankan di sini, kami dari BPPM Balairung mewakili Citra. Kami sudah memiliki SK sebagai unit kegiatan mahasiswa (UKM) di bidang jurnalistik. Kami juga menghasilkan produk-produk jurnalistik yang berpegang pada pedoman pemberitaan media siber," imbuh Rani.

Balairung pun berharap, kepolisian profesional dalam mengusut perkara itu. "Bagaimana caranya kasus ini diselesaikan untuk kasus kekerasan seksualnya, bukan kepada kami," tutupnya.