Pati Sosialisasikan Perbup 'Diet' Plastik
PATI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah (Jateng), mulai menggencarkan aturan diet plastik. Dengan memasang stiker informasi di sejumlah tempat perbelanjaan.
"Kami pasang rambu-rambu. Apabila belanja, hendaknya tidak menggunakan tas plastik. Melainkan bawa tas atau keranjang sendiri," ujar Bupati Pati, Haryanto, Jumat (26/7).
Baca juga:
Greenpeace: Plastik Sekali Pakai Jadi Polusi Masa Depan
Tekan Pemakaian Plastik, Tegal Tak Lagi Sediakan Air Kemasan
Upaya Ganjar Kontrol Penggunaan Plastik
"Karyawan minimarket, juga kami harap, untuk tidak memberikan tas plastik. Kepada pembeli," imbuh dia. Kebijakan selaras dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Dirinya menerangkan, plastik sukar diurai. Karenanya, pemanfaatan mesti dibatasi.
Sementara, melansir laman resmi Pemkab Pati, para pelanggar takkan disanksi. Mengingat perbup bersifat pembinaan.
"Kalau sudah jadi peraturan daerah (perda), akan ada sanksi. Seperti halnya perda larangan merokok di tempat umum," kata Haryanto.
Tak sekadar itu. Dirinya bersama sejumlah abdi negara di lingkup Pemkab Pati juga sempat kerja bakti. Membersihkan sampah di ruas Jalan Raya Pati-Kayen, Desa Blaru, Kecamatan Pati.