Meski Kosong, Pemkab Klaten Anggarkan Gaji Wabup

Meski Kosong, Pemkab Klaten Anggarkan Gaji Wabup Kantor Bupati Klaten, Jateng. (Foto: Google Maps/Gontho Pramuhargono)

KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah (Jateng), mengalokasikan gaji wakil bupati (wabup) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Padahal, jabatan telah kosong dalam 19 bulan terakhir.

"Tetap dianggarkan. Karena itu formasi. Kalau ada pejabatnya, tentu diberikan gajinya," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, Muh. Himawan Purnomo, Senin (24/6).

Baca juga:
Kursi Wabup Kosong, DPRD: Kinerja Pemkab Klaten Terganggu
Jual-Beli Jabatan di Klaten, ARAKK: KPK Lambat

"Kalau belum ada pejabatnya, itu menjadi silpa (sisa lebih penggunaan anggaran). Atau masih di kasda (kas daerah)," imbuh dia.

Pengelolaan anggaran gaji wabup berada di Bagian Umum Setda Klaten. Wabup mendapat gaji pokok Rp2,1 juta per bulan. Juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

Nilai total gaji tergantung jumlah anggota keluarga. Bila memiliki dua anak, akan menerima sekitar Rp6 juta setiap bulan.

Wabup pun berhak menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Dengan begitu, menerima gaji 14 kali dalam setahun. Total anggaran dalam APBD sekitar Rp91 juta.

Posisi wabup kosong sejak Sri Mulyani dilantik menjadi bupati, 27 November 2017. Pangkalnya, Sri Hartini diberhentikan sebagai kepala daerah. Lantaran terjerat kasus suap jabatan.

Di sisi lain, menyitir Solopos, partai pengusung belum mengusulkan nama pendamping Mulyani. Jabatannya berakhir pada 2021.