Jual-Beli Jabatan di Klaten, ARAKK: KPK Lambat
Klaten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap lamban dalam mengusut kasus suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng).
"Bagi kami, pengusutan kasus jual-beli jabatan di Klaten itu terlambat. Belum tuntas," ujar Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK), Abdul Muslich, baru-baru ini.
Dia menyatakan demikian, lantaran baru beberapa pihak terjaring dalam kasus yang terbongkar pada 2016 itu. Padahal, dua terpidana, mantan Bupati Sri Hartini dan eks-Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Suramlan, sudah berstatus terpidana.
"Satu tersangka sudah (ditahan), yang satunya belum. Kami berharap, KPK jangan tebang pilih dalam menangani kasus ini," imbuh dia berharap, menukil solopos.com.
Dalam pengembangan kasus, komisi antirasuah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mantan Sekretaris Disdik Sudirno dan bekas Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Bambang Teguh Setya. Tapi, baru Bambang yang ditahan.
Menurut Abdul, sangat mudah bagi KPK untuk mengusut kasus ini, lantaran sudah memiliki data. Misalnya, soal total uang yang disetor dari pemberi suap ke Hartini.
"Penerima suap dengan total nilai Rp2 miliar, divonis 11 tahun penjara. Sedangkan pemberi (baru Suramlan sebesar Rp200 juta), sudah divonis 20 bulan. Terus, sisanya uang dari mana?" tanya dia.