Ketua PA 212 Dilaporkan ke Bawaslu
Ketua PA 212 Dilaporkan ke Bawaslu
Surakarta - Ketua Persatuan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), Senin (14/1). Dalih pelapor, ada kegiatan kampanye saat tablig akbar di kawasan Gladak, Solo, berlangsung Minggu (13/1).
"Di situ ada beberapa ajakan-ajakan. Ada teriakan ganti presiden, pakai kaus ganti presidan, cara mencoblos, dan lain sebagainya," ujar Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Surakarta, Her Suprabu, usai melapor, beberapa saat lalu.
Baca juga:
Bawaslu: Tablig Akbar Harus 'Steril' Konten Kampanye Politik
Tablig Akbar PA 212 Solo Raya Belum Berizin
Tabligh Akbar 212 Solo Disebut Bukan Agenda Politik
Saat melapor, dia menyerahkan beberapa barang bukti. Di ataranya, dokumentasi berupa foto dan video saat kegiatan berlangsung. TKD Jokowi-Ma'ruf Surakarta berharap laporannya segera ditindaklanjuti.
Her melanjutkan, dirinya diminta melengkapi materiel laporan. Bawaslu memberikan kesempatan hingga Rabu (16/1). "Laporan harus spesifik siapa yang dilaporkan dan apa yang dilaporkan," jelasnya.
Terpisah, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, menyatakan, pihaknya menerima laporan. Namun, belum memenuhi syarat formil dan materil.
Setelah menerima laporan, Bawaslu bakal melakukan kajian awal, apakah kategori pelanggaran pidana pemilu atau administrasi. Bila pelanggaran pidana, selanjutnya diserahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) serta ditindaklanjuti dengan memanggil pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.
Komentar