Kejati Panggil Dewan terkait Korupsi Banprov Jateng
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) memanggil dua anggota DPRD setempat periode 2014-2019 sebagai saksi. Terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan provinsi (banprov) 2018.
"Kemarin belum datang. Kami panggil lagi," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Ketut Sumedana, di Kota Semarang, Jumat (20/9).
Baca juga:
Rasuah Banprov, Kejati Panggil DPRD dan TAPD Jateng
Kejati Cium Aroma Penyimpangan Banprov Jateng Rp1,14 Triliun
Empat Orang Jadi Tersangka Penyelewengan Banprov Jateng
Mereka adalah Ketua Komisi C, Asfirla Harisanto dan Ketua Komisi E, AS Sukawijaya. Keduanya akan menjalani pemeriksaan bersama anggota Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jateng.
Mekanisme dan penentuan banprov. Fokus pemeriksaan terhadap dewan dan eksekutif. "Kalau memang ada (di luar Banggar), ya, nanti dipanggil," ucapnya, menyitir Antara.
Sejauh ini, Kejati telah menetapkan empat tersangka. Berasal dari pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pekalongan dan Kendal. Juga rekanan pengadaan barang.