Kejari Dalami Peran 5 Bekas Karyawan BPR Pringsurat

Kejari Dalami Peran 5 Bekas Karyawan BPR Pringsurat Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

TEMANGGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), menyelidiki lima bekas karyawan PD BPR BKK Pringsurat. Diduga turut terlibat dalam kasus rasuah di badan usaha milik daerah (BUMD) itu.

Kepala Kejari Temanggung, Fransisca Juwariyah, enggan merinci kelima orang tersebut. Hanya memastikan, takkan melakukan pemanggilan paksa.

"Karena memang mereka sudah mengetahui alur yang kami lakukan. Karena sebelumnya, mereka sudah diperiksa sebagai saksi," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Baca juga:
Korupsi BPR Pringsurat, Kejari Terbitkan 5 Sprindik Baru
Bekas Direktur BPR Pringsurat Divonis 11 Tahun Penjara
Kejari Temanggung Sita Aset BPR Pringsurat Rp42 Miliar

Penyelidikan terhadap mereka dilakukan usai sidang putusan bekas Direktur Utama dan Direktur BPR Pringsurat, Suharno dan Riyanto. Surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) juga telah terbit.

Kelima orang itu sebelumnya berstatus saksi. Bersamaan dengan 55 orang lainnya. Kala Kejari Temanggung mengusut perkara Suharsono dan Riyanto.

Tak sekadar itu. Korps Adhiyaksa juga telah membentuk lima tim. Dalam mengembangkan kasus korupsi di BPR Pringsurat.