Korupsi BPR Pringsurat, Kejari Terbitkan 5 Sprindik Baru
TEMANGGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), mengeluarkan lima surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terkait kasus rasuah di PD BPR BKK Pringsurat. Guna pengembangan perkara tersebut.
"Kasus BKK Pringsurat tidak berhenti di sini saja. Setelah kemarin, dua direksi divonis masing-masing 11 tahun penjara," ujar Kepala Kejari Temanggung, Fransisca Juwariyah.
Baca juga:
Bekas Direktur BPR Pringsurat Divonis 11 Tahun Penjara
Kejari Isyaratkan Tersangka Baru Rasuah BPR Pringsurat
Kejari kemudian membentuk lima tim khusus. Dari lintas seksi. Untuk mempercepat proses penyidikan.
"Akan ada penetapan tersangka baru. Mereka masih dari lingkungan manajemen BKK Pringsurat," ucap dia. Pihak-pihak yang bakal menjalani penyidikan, menyitir Antara, sebelumnya berstatus sebagai saksi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung, Sabrul Iman, menambahkan, ini merupakan kasus korupsi terbesar yang ditangani pihaknya. Bahkan, level kejari se-Indonesia.