Kasus Almanak Kampanye Catut Logo Sukoharjo masih Dikaji
Sukoharjo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), masih mengkaji regulasi pencatutan logo daerah dalam atribut kampanye. Sehingga, bisa menentukan langkah berikutnya.
"Apakah logo Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Sukoharjo hanya bisa digunakan pemerintah atau masyarakat. Konteks ini, bakal dikaji secara mendalam," ujar Komisioner Divisi Data Informasi dan Hukum Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo, beberapa saat lalu.
Baca juga:
Logo Pemkab Sragen dalam Almanak Prabowo-Sandi
Takwim Prabowo-Sandi Juga Catut Logo Pemkab Sukoharjo
Almanak Prabowo-Sandi Berlogo Pemkab Sukoharjo Disita
Bawaslu Sukoharjo telah menyita ribuan almanak tersebut. Seluruh barang bukti diamankan dari tiga lokasi. Juga telah meminta klarifikasi terhadap Sekretaris Daerah Sukoharjo, Agus Santosa, Selasa (26/3).
Sementara, Agus menegaskan, pemkab tak pernah memproduksi kalender Prabowo-Sandi itu. Pun tiada izin diberikan kepada pihak lain untuk memanfaatkan lambang daerah.
"Pemerintah harus netral. Tak boleh diskriminatif," tegasnya.