Almanak Prabowo-Sandi Berlogo Pemkab Sukoharjo Disita

Almanak Prabowo-Sandi Berlogo Pemkab Sukoharjo Disita Kalender Prabowo-Sandi dengan logo Pemkab Sukoharjo. (Foto: Dok. Bawaslu Sukoharjo)

Sukoharjo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mendapati kalender Prabowo-Sandiaga yang mencatu logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Barang bukti berupa 3.500 lembar telah disita.

Almanak ditemukan saat tim kampanye penantang petahana berkampanye di Kecamatan Grogol. "Pekan lalu," ujar Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, Senin (25/3).

Baca juga:
Logo Pemkab Sragen dalam Almanak Prabowo-Sandi
Takwim Prabowo-Sandi Juga Catut Logo Pemkab Sukoharjo

Berdasarkan keterangan relawan Prabowo-Sandi, takwim diterima dari pihak lain. Bawaslu masih mendalami kasus tersebut. "Akan kita dalami dari mana asalnya," janji dia.

Bambang dkk bakal memanggil Sekretaris Daerah Sukoharjo ihwal masalah itu. Langkah tersebut sesuai hasil rapat, Minggu (24/3). Surat undangan akan dikirim hari ini.

"Apakah dikenakan Undang-Undang Pemda atau Undang-Undang Pemilu, belum tahu. Yang pasti kalau benar ada dana dari pemda, tentu salah," katanya.

Menampik
Sementara, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menampik pihaknya terlibat dalam penerbitan dan distribusi kalender tersebut. Malah mendukung Bawaslu mengusutnya.

Anggota Pembina BPN Prabowo-Sandi, Bambang Riyanto, menduga, takwim dibuat orang tak bertanggung jawab. "Bawaslu segera melakukan investigasi, penindakan," ucapnya, terpisah.