Kades-Lurah Tegal Wajib Urus Sampah
TEGAL - Kepala desa (kades) dan lurah di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng), akan dilibatkan dalam pengangkutan sampah. Ini termaktub dalam petunjuk pelaksana dan teknis (juklak/juknis) pengangkutan sampah yang tengah dibahas.
Tak sekadar itu. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) nantinya sekadar bertanggung jawab terhadap pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke lokasi akhir.
"Apabila ada tempat pembuangan sampah liar, bukan menjadi kewenangan DLH. Melainkan kades setempat," ujar Sekretaris DLH Kabupaten Tegal, Sri Wahyuningsih.
Baca juga:
Pengelola Lokawisata Guci Kelimpungan Kelola Sampah
Jateng Darurat Sampah
Satlinmas Jateng Akan Bentuk Satgas Sampah
Terdapat 120 unit TPS di Kabupaten Tegal. Sebanyak 50 lokasi berada di kecamatan, 18 di pasar, dan sisanya di jalan raya.
Sisanya menjadi kewenangan kades dan lurah setempat. "Selama ini, semua sampah yang berserakan selalu dibebankan kepada DLH," kata Wahyuni, sapaannya.
Tak sekadar itu. Dinas Perdagangan, Koperasi (Disdag), dan UKM pun turut cawe-cawe. Khususnya dalam menangani sampah di pasar.
"Kalau sampah-sampah itu berada di kawasan TPS pasar, maka akan menjadi kewenangan DLH. Ini juga sudah menjadi rumusan dalam SOP baru," tuturnya.
Dia mengklaim, pemerintah kabupaten (pemkab) serius mengurus sampah. Tecermin dari terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2019.
Aturan tersebut mengamanatkan pemerintah mengurangi sampah hingga 30 persen. Sisanya dikelola.
"Ini yang sedang kami kaji. Untuk mencapai itu, kami telah menggandeng akademisi dari Universitas Pancasila Jakarta," tandasnya, mencuplik Tribun Jateng.