Jateng Bakal Cabut Izin 3.000 Koperasi
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berencana mencabut izin usaha sekitar 3.000 koperasi pada 2009. Lantaran diduga fiktif.
"Jadi, nanti tinggal sekitar 21 ribuan koperasi yang resmi beroperasi," ucap Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Dinkop UKM) Jateng, Ema Rachmawati, di Kota Semarang.
Baca juga:
Pemprov Jateng Bubarkan 4.112 Koperasi
Sekitar 5.000 Koperasi di Jateng Berpotensi Takaktif
Terdapat sekitar 25 ribuan koperasi yang beroperasi di Jateng, tahun ini. Setelah sekira 4.000 unit dielaminasi pada 2018.
Vakum atau takaktif dalam tempo lama. Alasan ribuan koperasi tersebut akan dinonaktifkan. Mayoritas bergerak di sektor simpan pinjam.
"Bahkan, menemukan ada yang sejak berdiri hingga sekarang enggak beroperasi. Selain itu, alamat kantornya enggak jelas Kita datangi ternyata enggak ada alias fiktif," tuturnya.
Alasan lain, lebih dari dua tahun tak mengadakan rapat anggota tahunan (RAT). Mestinya digelar setiap tahun. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dinkop UKM lantas meminta pengurus koperasi mematuhi regulasi. Jika takingin izin dicabut.
"Jangan sampai kaya yang dulu-dulu. Sudah kita cabut, kita bubarkan, ternyata masih ada. Mereka protes," tutup Ema, menyitir Semarangpos.