Giliran Korupsi PJU Diusut Kejati Jateng
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) membuku penyidikan baru dugaan korupsi dana bantuan keuangan provinsi (banprov) 2018. Kini terkait proyek penerangan jalan umum.
"Baru saja diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara banprov terkait pengadaan PJU," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Ketut Sumedana, di Kota Semarang, Jumat (20/9).
Dia enggan menguraikan lebih lanjut menyangkut kasus tersebut. "Nanti kami update perkembangannya," jawabnya diplomatis, mengutip Antara.
Baca juga:
Kejati Cium Aroma Penyimpangan Banprov Jateng Rp1,14 Triliun
Empat Orang Jadi Tersangka Penyelewengan Banprov Jateng
Rasuah Banprov, Kejati Panggil DPRD dan TAPD Jateng
Kejati Jateng sebelumnya, mengusut kasus dugaan rasuah pengadaan laptop di Kabupaten Pekalongan dan Kendal. Proyek menggunakan dana banprov 2018.
Sejauh ini, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari Dinas Pendidikan (Disdik) setempat dan rekanan.
Dalam perkembangannya, Korps Adhyaksa memanggil anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) 2018 sebagai saksi. Guna mengetahui mekanisme dan penentuan pemberian banprov.