Ganti Rugi Lahan Bendung Bener Rugikan Warga Terdampak
PURWOREJO - DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), segera memanggil pihak-pihak terkait menyangkut nilai ganti rugi pembebasan lahan terdampak pembangunan Bendungan Bener. Salah satunya, konsultan jasa penilaian publik (KJPP),
"Barangkali kalau semua berkumpul, akan ada solusi terbaik. Untuk mengatasi persoalan," ucap Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi.
Baca juga:
Desa Wadas Purworejo Tolak Bendungan Bener
Gempa Dewa: Tanah Desa Wadas Menyejahterakan Warga
"Saya kira, kita punya tujuan sama. Yakni, mendukung program pembangunan. Tapi, di sisi lain, juga tetap memenuhi hak-hak rakyat," imbuhnya.
DPRD pun berencana memanggil Bupati Purworejo, Agus Bastian. Juga Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan tokoh masyarakat.
Dewan, terang dia, ingin meminta penjelasan tentang penentuan harga kepada KJPP. Pangkalnya, BBWSO dan BPN Purworejo takbisa memberikan jawaban pasti.
Dirinya mengingatkan, pemberian ganti rugi harus sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012. Di mana nilainya mesti dilaksanakan secara layak dan adil.
Sayangnya, mencuplik Kedaulatan Rakyat, 181 warga terdampak rerata hanya menerima Rp60 ribu per meter persegi. Sedangkan harga terkini Rp150 ribu-Rp200 ribu permeter persegi.