Bupati Pekalongan Sanksi Pabrik Jin Pencemar Sungai

Bupati Pekalongan Sanksi Pabrik Jin Pencemar Sungai Limbah pabrik mencemari Sungai Cileungsi di Desa Bojong Kulur, Kabupaten Bogor, Jabar, Selasa (8/10). (Foto: Antara Foto/Yulius Satria Wijaya)

PEKALONGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), memastikan bakal memberikan sanksi tegas terhadap pabrik jin yang mencemari lingkungan. Seperti di Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo.

"Sudah kita pikirkan sebelumnya. Dan kita harus bertahap melakukan langkah-langkah ini semua," kata Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi.

Baca juga:
Akan Dicek, Pencemaran Limbah di Pegaden Tengah Pekalongan
Pabrik Jin CAL Buang Limbah ke Sungai
Industri Konveksi Pekalongan Dilarang Buang Limbah ke Sungai

Dia menyampaikan demikian, dengan dalih ada banyak industri tekstil di Pekalongan. Bahkan, terdapat 43 ribu perajin batik. "Jadi, kita berpikir keras dan bertahap untuk penyelesaiannya," ujarnya.

Sejauh ini, jelas Asip, pemkab telah menyediakan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di Buaran. Dapat dimanfaatkan sebagai pembuangan sisa produksi.

Sementara, seorang warga Desa Pegaden Tengah, Ahmad Rodi, menerangkan, terdapat sekitar tujuh industri jin di lingkungannya. Seluruhnya tak berizin dan membuang limbah ke sungai.

"Terjadi sudah lama dan ada pembiaran dari pihak pemerintah. Baunya kurang sedap dan membuat sungai kotor," ucapnya.

Sebelumnya, Satpol PP pernah menutup pabrik-pabrik itu. Namun, menyitir detikcom, dibuka kembali beberapa waktu kemudian. Tanpa sepengetahuan warga.