Bekas Ketua PN Semarang Minta Hakim Lasito Bantu Marzuki
SEMARANG - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Purwono Edi Santosa, disebut, meminta hakim Lasito membantu Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi. Terkait praperadilan yang diajukan.
Ini terungkap dalam dakwaan kasus suap Marzuqi kepada Lasito. Dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Ariawan Agustiartono. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
"Yang dijawab (Lasito), 'Dilihat dulu pembuktiannya di persidangan'," ucapnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (2/7).
Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Praperadilan
Masa Penahanan Bupati Nonaktif Jepara Diperpanjang
Kasus Bupati Nonaktif Jepara Dilimpahkan ke PN Semarang
Marzuqi mengajukan praperadilan ke PN Semarang. Atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan rasuah bantuan politik (banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2011-2013. Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Melansir Antara, Purwono kemudian Lasito. Sebagai hakim yang akan mengadili gugatan praperadilan tersebut.
Lasito didakwa menerima suap Rp500 juta. Juga USD16 ribu. Dari Marzuqi. Di kediamannya. Kota Surakarta. Uang diserahkan orang suruhan Marzuqi.
Sehari berselang, 13 November 2017, Lasito mengabulkan permohonan praperadilan Marzuqi. "Yang pada pokoknya, pengabulkan permohonan pemohon," tutup Ariawan.