Masa Penahanan Bupati Nonaktif Jepara Diperpanjang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi (AM). Tersangka kasus dugaan suap putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
"Perpanjangan selama 40 hari. Dimulai 27 Mei sampai 7 Juni," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah-Putih, Jakarta, Senin (27/5).
Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Praperadilan
Sebelum Ditahan KPK, Bupati Jepara Sempat Pamit
Ganjar Dukung Koleganya Memimpin Jepara
Marzuqi sebelumnya ditahan per 13 Mei. Di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Untuk 20 hari pertama.
Sementara, dia menyatakan, taat peraturan. Akan mengikuti proses hukum berlaku. "Doakan sajalah. Semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar," katanya, beberapa waktu lalu.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, mengutip Antara, ditetapkan tersangka karena diduga menyuap hakim PN Semarang, Lasito, sebesar Rp700 juta. Sebanyak Rp200 juta dalam bentuk dolar Amerika. Sisanya rupiah.
Uang diduga diserahkan di kediaman Lasito. Di Solo. Uang terbungkus tas plastik bandeng presto. Praktik lancung dilakoninya dengan harapan memengaruhi putusan praperadilannya.
Atas perbuatannya, Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).