Kasus Bupati Nonaktif Jepara Dilimpahkan ke PN Semarang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan suap putusan praperadilan perkara korupsi dana bantuan partai politik (banpol) Jepara 2011-2014 ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Pada Jumat (14/6).
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan dua tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara di PN Semarang," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, beberapa saat lalu.
Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Praperadilan
Sebelum Ditahan KPK, Bupati Jepara Sempat Pamit
Bupati Jepara Ditahan, Dian Ambil Alih Kepemimpinan
Kasus tersebut, menjerat Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi. Juga hakim PN Semarang, Lasito.
Hingga kini, menukil Antara, komisi antirasuah telah memeriksa 28 saksi. Terdiri dari berbagai unsur. PN Semarang, anggota dewan, pengacara, kuasa hukum, dan advokat.
Kasus bermula dari penyidikan dugaan korupsi banpol DPC PPP Jepara 2011-2014. Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Dengan tersangka Marzuqi.
Marzuqi lantas mengajukan praperadilan ke PN Semarang. Dia lalu mendekati hakim tunggal Lasito. Melalui panitera muda di PN Semarang.
Pada sidang putusan, gugatan dikabulkan. Lasito menyatakan, penetapan tersangka Marzuqi tak sah dan batal demi hukum.
Marzuqi disebut memberikan uang Rp700 juta kepada Lasito. Sebanyak Rp500 juta dalam bentul rupiah. Sisanya dolar Amerika Serikat.
Karenanya, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Marzuqi, diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.