SEMARANG - DPRD Jawa Tengah (Jateng) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW). Sela rapat paripurna istimewa. Kamis (15/8).
Dengan ditetapkannya nanti menjadi perda, maka bisa mendorong Jateng memiliki daya saing yang tinggi. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ujar Ketua Pansus RTRW, Abdul Azis.
Baca juga:
Lahan Pertanian Jateng Akan Menyusut 878 Ribu Hektare
Perda RTRW Buat Pengembang Galau
PKB Tolak Pembangunan 5 PLTU di Jateng
Dia menerangkan, lima pasal direvisi. Klaimnya, menukil situs web DPRD Jateng, mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan. Seperti Pasal 74 (a).
Pasal 74 huruf (a), pansus menetapkan tetap menggunakan angka 1.025.255 sebagai luasan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B). Dalam rangka mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, tuturnya.