Lahan Pertanian Jateng Akan Menyusut 878 Ribu Hektare
Semarang - Sekitar 878 ribu hektare lahan pertanian di Jawa Tengah (Jateng) akan berkurang. Ini terdapat dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Rung dan Wilayah (Perda RTRW).
Pasal 73 dan Pasal 74 perda lama menyebutkan, luas lahan pertanian Jateng seluas 1.946.239 hektare. Detailnya, lahan bahas 990.652 hektare dan 955.587 hektare lahan kering.
"Dalam perda baru berubah substansinya. Yaitu, dalam Pasal 74A yang menyebut lahan pertanian lahan kering dan/atau lahan basah hanya seluas 1,025 juta hektare," ujar Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jateng, Benny Karnadi, beberapa saat lalu.
"Artinya, selisih luasan lahan pertanian seluas 878.239 hektare telah hilang dari substansi perda baru," imbuh dia.
Berdasarkan pemanfaatannya berdasarkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), lanjut Benny, seluas 214.385,45 hektare lahan pertanian, kebun, dan ladang akan beralih fungsi.
"Sedangkan ada sekitar 663.853,55 hektare, merupakan 'cek kosong' lahan yang tidak jelas peruntukannya dan siap untuk dipergunakan oleh kabupaten/kota di Jawa Tengah," tutup Anggota Komisi D DPRD Jateng ini.