Sleman - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum menetapkan terlapor, HS, sebagai tersangka kasus dugaan perkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta di Pulau Seram, Maluku, medio 2017.
Proses masih panjang. Soal materi penyidikan, itu belum bisa kami sampaikan, ujar Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Hadi Utomo, di kantornya, Kabupaten Sleman, beberapa saat lalu.
Baca: Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM Naik Tahap Penyidikan
Yang jelas, peristiwa itu ada. Dan sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) untuk membuktikan itu pidana atau tidak, masih pengkajian dan pengumpulan alat bukti, sambungnya.
Polda DIY pun bakal berhati-hati dalam mengusut perkara tersebut. Salah satu pertimbangannya, karena tempos (waktu kejadian) sudah lampau.