Semarang - Terdakwa kasus dugaan suap DAK Purbalingga-Kebumen, Taufik Kurniawan, ingin ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Namun, menuai penolakan.
Dalih tim hukum bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, kesehatan. Lapas Kedungpane disebut memiliki dokter yang selalu siaga.
Ini cukup penting. Diharap bisa jadi pertimbangan, ujar kuasa hukum Taufik, Deni Bakri, kepada Hakim Ketua, Antonius Widijanto, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3).
Baca juga:
Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar
Duit Panas DAK Purbalingga Disebut Ciprat Ketua PAN Jateng
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eva Yustisiana, berkeberatan. Dasarnya, Saksi perkara ini sebagian ada di Lapas Kedungpane.