Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) sedang menyusun peraturan gubernur (pergub) terkait bantuan siswa miskin. Regulasi ini untuk menindaklanjuti kebijakan dihapusnya surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai syarat pendaftaran peserta didik baru (PPDB).
Dengan kebijakan itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, berharap, siswa dari kalangan tak mampu tak perlu khawatir tidak bisa mengakses pendidikan berkualitas.
Ada pergub baru. Bahkan, kita akan menyesuaikan dengan permendikbud (peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan) baru, ujarnya di Kota Semarang, Rabu (9/1).
Baca: Ganjar Usul Hapus SKTM pada Syarat PPDB
Pergub tentang PPDB 2019 tersebut, kini sedang dibahas dan akan disosialisasikan ke masyarakat melalui 13 cabang Dinas Pendidikan (Disdik) se-Jateng. Soalnya, keputusan penghapusan syarat SKTM sudah final.