Ganjar Usul Hapus SKTM pada Syarat PPDB
Semarang - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengusulkan penghapusan surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai persyaratan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019.
"Berdasarkan hasil evaluasi sektor pendidikan Jawa Tengah 2018," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini di Kota Semarang, beberapa saat lalu, soal dasar gagasan tersebut.
"Mohon maaf siswa yang nilainya kurang, tidak bisa lagi pakai SKTM. Apalagi, memilih sekolah," imbuh dia. Evaluasi tersebut terkait zonasi, kurikulum, dan persyaratan PPDB.
Ganjar menerangkan, rekomendasi tersebut telah disampaikan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Namun, tak merinci waktunya.
"Pak Menteri bilang, 'Kalau ada usulan, silakan dimasukan. Kita akan menyesuaikan kondisi sosiologis. Kami akan menyesuaikan'," katanya.
Diharapkan evaluasi itu mendorong lahirnya sistem informasi pendidikan yang akuntabel dan transparan. "Kalau tidak mampu, ya, kita kasih beasiswa," ucap Ganjar.
Pencantuman SKTM pada persyaratan penerimaan siswa baru di SMA/SMK dan sederajat sempat menuai masalah, beberapa waktu lalu. Soalnya, tak sedikit yang memakai SKTM palsu, agar mendapat tambahan nilai dan diterima di sekolah favorit.
Pascapermasalahan SKTM pada PPDB 2018, Ganjar beberapa kali berkomunikasi dengan Muhadjir. "Karena memang yang mengatur semuanya dari pusat," terangnya.
Dia menambahkan, ada perangkat untuk memvalidasi siswa dari keluarga tidak mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan data kependudukan daerah, misalnya.
Informasi lebih mudah didapat, bila diperkenankan mengakses data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Di situ sudah ada tanda-tanda siapa yang masuk kategori-kategori (mampu atau tidak mampu)," ungkapnya.
"Sementara, kita hanya bisa diberi hardcopy-nya. Kita ngalahin saja dengan melakukan verifikasi faktual secara manual," tandas Ganjar.