Kendal - Buruknya distribusi surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 juga terjadi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng). Selain Kota Semarang. Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Kelurahan Sijeruk, Kecamatan Kendal, misalnya.
Surat suara calon legislatif (caleg) DPRD Kendal di sana tertukar. Seharusnya masuk daerah pemilihan (dapil) I. Bersama Kecamatan Patebon, Ngampel, dan Pegandon. Namun, pemilih justru menerima surat suara DPRD Kendal dapil V: Kecamatan Gemuh, Weleri, dan Ringinarum.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 1 Sijeruk, Pamungkas, menyatakan, kasus diketahui sekitar pukul 10.00. Kala itu, seorang warga tak melihat jagoannya di surat suara.
Lalu menyampaikan ke petugas KPPS. Setelah diteliti, ternyata surat suara itu bertuliskan dapil lima. Bukan dapil satu, ujarnya, Rabu (17/4).
Baca juga:
Surat Suara Tertukar Terjadi di Semarang
Caleg Kota Semarang Geruduk Kantor Lurah