SEMARANG - Pembahasan besaran uang dalam kasus dugaan suap Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, memakai kode. Bab dan lembar.
Langkah ini, ungkap Anggota DPRD Jepara, Agus Sutisna, dilakukan saat berkomunikasi dengan Ahmad Hadi Prayitno. Kuasa hukum Marzuqi dalam menangani perkara praperadilan.
Hadi merupakan seniornya. Sama-sama menempuh pendidikan S-3 di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Kode diambil dari istilah saat penyusunan disertasi.
Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Praperadilan
Bekas Ketua PN Semarang Minta Hakim Lasito Bantu Marzuki
Sidang Suap Bupati Jepara Singgung Akreditasi PN Semarang
Saya tidak ingin terlalu vulgar. Apalagi, bicara uang melalui telepon, ucapnya saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (9/7).