Slamet Maarif Tersangka, TARC Akan Mengadu ke Propam

Ada tiga perwira Polresta Surakarta yang bakal dilaporkan
Selasa, 12 Feb 2019 11:35 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Surakarta - Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) akan melaporkan tiga perwira Polresta Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Dalihnya, kata Ketua TARC, M. Taufiq, penetapan Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, sebagai tersangka pelanggaran pemilu cacat formal dan material.

Dalam waktu dekat, kita akan melaporkan ke Kabid Propam Mabes Polri. Ada tiga perwira yang akan kami laporkan, tapi tidak akan saya sebut namanya, ujarnya, baru-baru ini.

Baca juga:
Slamet Maarif Jadi Tersangka Pelanggaran Kampanye
Jadi Tersangka, Slamet Maarif: Memilukan dan Memalukan...
Lusa, Slamet Maarif Diperiksa di Mapolda Jateng
Verbatim yang Menjerat Ketua Umum PA 212

Dia juga mempersoalkan rencana pemeriksaan di Mapolda Jateng, Rabu (13/2). Polisi dicurigai bakal langsung menahan Slamet.

Baca juga :