Sleman - Penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melakukan penyidikan kasus dugaan perkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) di Pulau Seram, Maluku.
Menyidik itu, adalah merangkai suatu perbuatan. Yang kemudian atas perbuatan tersebut, disangkakan ada tidak pidananya. Kita sidik, kumpulin alat bukti. Kita bekerja sesuai KUHAP, ujar Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Hadi Utomo, di Mapolda DIY, Kabupaten Sleman, Senin (21/1).
Penyidikan ini masih berjalan, belum ada arah untuk SP-3 (surat perintah penghentian penyidikan) atau dihentikan. Kita sabar, imbuhnya.
Baca juga:
Usut Perkosaan Mahasiswi UGM hingga Maluku
Mahasiswi UGM Korban Perkosaan Tolak Kasusnya Dihentikan
Pentingnya Visum Et Repertum pada Kasus Cabul
Dia memimpin langsung tim penyidik di Maluku. Dirinya mengklaim, ada sejumlah fakta baru pascamengecek lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan warga setempat.