TEMANGGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Terkait kasus korupsi di PD BPR BKK Pringsurat.
Kami sudah laporkan ke pimpinan dan menyatakan banding, ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung, Sabrul Iman, Selasa (25/6).
Baca juga:
Bekas Direktur BPR Pringsurat Divonis 11 Tahun Penjara
Eks Petinggi BPR Pringsurat Dituntut 16,5 Tahun Penjara
Kejari Temanggung Sita Aset BPR Pringsurat Rp42 Miliar
Uang pengganti kerugian negara Rp69,1 miliar. Dasar pengajuan banding. Pangkalnya, vonis tak menerangkan penanggung jawabnya.
Kiblatnya tetap pada tuntutan kami, katanya. Dalam tuntutan, jaksa meminta bekas Direktur Utama dan Direktur BPR Pringsurat, Suharno dan Riyanto, selaku pihak yang bertanggung jawab.