SUKOHARJO - Sejumlah warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), mengadukan PT Rayon Utama Makmur (RUM) kepada sejumlah lembaga. Komnas HAM, Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga Sekretariat Negara (Setneg).
Pangkalnya, aktivitas pabrik serat rayon tersebut menimbulkan polusi udara dan air. Mengganggu aktivitas penduduk Desa Gupit, Plesan, Pengkol, Celep, dan Kedungwinong di Kecamatan Nguter dalam dua tahun terakhir.
Kami tetap menuntut lingkungan bersih dan bisa menghirup udara segar. Yang merupakan hak asasi manusia (HAM), kata seorang tokoh Desa Pengkol, Tomo.
Baca juga:
Pemkab Sukoharjo Diminta Tegas soal Limbah PT RUM
Bupati Wonogiri Tagih Keseriusan PT RUM
Gagal Urus Limbah, DPRD: PT RUM Tutup Saja
Jika PT RUM tak lagi memproduksi rayon, tak akan menimbulkan bau busuk. Jadi, saya usulkan beralih produksi saja, imbuhnya menganjurkan.