SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) tak menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Kejuruan (PPDB SMK). Namun, memakai seleksi sesuai nilai ujian nasional (UN) dan prestasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Jumeri, menyatakan, kebijakan itu merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2019. Tertuang dalam Pasal 13.
Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan nilai UN dan nilai kejuaraan bidang akademis atau nonakademis. Sesuai ketentuan petunjuk teknis (juknis), ujarnya di Kota Semarang, baru-baru ini.
Baca juga:
Sistem Zonasi PPDB Disebut Pembodohan
Ubah KK demi Sekolah Favorit
Syarat SKTM Dihapus, Jateng Siapkan Bantuan Pendidikan
Prestasi perorangan maupun kelompok bisa diterima. Baik bidang sains, olahraga, seni, budaya, keteladanan, teknologi tepat guna, bela negara, nasionalisme, hingga kepramukaan.