BANYUMAS - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), diwarnai perjudian. Kontestasi demokrasi prosedural berlangsung di 257 desa. Kemarin (Selasa, 23/7).
Polres Banyumas mengamankan 29 orang. Yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian pilkades (botoh), ujar Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Rabu (24/7).
Baca juga:
Banyumas Gelar Pilkades Serentak 23 Juli
Amankan Pilkades, Polres Banyumas Libatkan Polisi Tetangga
Petugas juga mengamankan uang Rp52,6 juta. Dari enam tempat kejadian perkara (TKP). Modusnya, menebak siapa pemenang pilkades. Uang kemudian dikumpulkan banyon.
Rata-rata nilai taruhan sekitar Rp200 ribu hingga Rp5 juta. Namun, bandar meladeni berapa pun nominalnya. Mereka sudah siapkan sejumlah uang. Sebagai modal, kata dia.