SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menetapkan pimpinan BRI Purbalingga, ZN, sebagai tersangka kasus dugaan pembobolan bank. Merugikan negara hingga Rp28 miliar.
Status serupa juga dikenakan kepada Asisten Manajer Pemasaran Kredit BRI Purbalingga, EH. Karena keduanya memiliki kewenangan dalam menyetujui sebuah kredit.
Ada dua tersangka. Pimpinan cabang dan asisten manajer pemasaran kredit, ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Ketut Sumedana, di Kota Semarang, Selasa (10/9).
Baca: Kejati Jateng Usut Kasus Kredit Fiktif BRI Purbalingga
ZN, terang dia, menyetujui pengajuan kredit yang nilainya di atas Rp250 juta. Sedangkan EH, untuk kredit yang lebih kecil.