Kejati Jateng Usut Kasus Kredit Fiktif BRI Purbalingga
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menyasar oknum petinggi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Purbalingga. Karena dianggap bertanggung jawab atas pembobolan kas senilai Rp28 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Ketut Sumedana, menyatakan, pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Terkait kasus bermodus kredit fiktif tersebut.
Berkas perkara segera dilimpahkan ke penuntutan. "Setelah berkas P-21 (dinyatakan lengkap, red) akan dikembangkan. Kemungkinan ada tersangka baru," ucapnya di Kota Semarang, Senin (2/9).
Dua dari lima tersangka merupakan account officer (AO) BRI Purbalingga. Sisanya dari pihak swasta. Seluruhnya telah ditahan.
Dia melanjutkan, tersangka baru kemungkinan berasal dari internal BRI. Pihak yang bertanggung jawab atas pengurusan kredit fiktif itu.
Pelaku memalsukan status pegawai suatu perusahaan yang mengajukan kredit. Lalu, menukil Antara, oknum BRI seakan-akan memeriksa dan menyetujui pengajuan utang tersebut.