Yogyakarta - Ombudsman telah menyusun laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) malaadministrasi penanganan perbuatan mesum terhadap mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Agni. Terdapat tiga poin pokok di dalamnya: pendapat, kesimpulan, dan saran.
Untuk pendapat, kami sepakat dengan Tim Investigasi UGM. Tindakan HS (pelaku, red) kepada AL merupakan bentuk pelecehan seksual dan unconsensual, ujar Kepala Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Budhi Masthuri, Kamis (11/4).
Baca juga:
Ombudsman DIY Usut Penanganan Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM
Rektor UGM: Kasus Perkosaan Berakhir Damai
Ombudsman: UGM Bisa Keluarkan Pemerkosa Agni
Merujuk Peraturan Rektor UGM Nomor 711 Tahun 2013, perbuatan mahasiswa Fakultas Teknik itu tergolong pelanggaran berat. Harusnya dapat ditindak sanksi berat, ucap dia.
Ombudsman memuat empat poin kesimpulan. Pertama, berlarut-larutnya penanganan internal karena Kasubdit KKN DPKM tak kredibel. Sehingga, diulang. Prosesnya memakan banyak waktu.