Yogyakarta - Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) batal memeriksa dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Adam Pamudhi Rahardjo, Senin (19/11). Karenanya, akan ada pemanggilan ulang.
Pemanggilan dijadwalkan ulang pada Kamis (22/11), jam 13.00 WIB, ujar Ketua Ombudsman DIY, Budhi Masthuri, saat dikonfirmasi, Selasa (20/11).
Ombudsman DIY turut menyelidiki kasus perkosaan terhadap mahasiswi UGM saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, 2017. Fokusnya, cara kampus menangani kasus ini.
Baca: Ombudsman DIY Usut Penanganan Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM
Salah satu yang dilakukan, memanggil Adam selaku dosen pembimbing lapangan KKN UGM saat kejadian berlangsung. Ombudsman pun bakal menyambangi Direktorat Pengambdian Kepada Masyarakat (DPKM).