KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah (Jateng), mengalokasikan gaji wakil bupati (wabup) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Padahal, jabatan telah kosong dalam 19 bulan terakhir.
Tetap dianggarkan. Karena itu formasi. Kalau ada pejabatnya, tentu diberikan gajinya, ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, Muh. Himawan Purnomo, Senin (24/6).
Baca juga:
Kursi Wabup Kosong, DPRD: Kinerja Pemkab Klaten Terganggu
Jual-Beli Jabatan di Klaten, ARAKK: KPK Lambat
Kalau belum ada pejabatnya, itu menjadi silpa (sisa lebih penggunaan anggaran). Atau masih di kasda (kas daerah), imbuh dia.
Pengelolaan anggaran gaji wabup berada di Bagian Umum Setda Klaten. Wabup mendapat gaji pokok Rp2,1 juta per bulan. Juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.