Semarang - Auditor menyatakan, kondisi keuangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), wajar selama 2011-2016. Padahal, merugi Rp114 miliar akibat rasuah.
Dalam kondisi wajar sesuai dengan standar akuntansi publik, ujar Ketua Tim Audit BPR Pringsurat, Burhanuddin, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (4/3). Sidang menghadirkan auditor dari sejumlah kantor akuntan publik.
Baca juga:
Kejari Isyaratkan Tersangka Baru Rasuah BPR Pringsurat
Tersemu Bunga Tinggi, Ramai-ramai Nabung di BPR Pringsurat
Ganjar Pastikan Uang Nasabah BPR Pringsurat Dikembalikan
Tiga kantor akuntan publik berbeda mengaudit bank pelat merah itu selama tujuh tahun. Audit merujuk data yang diberikan manajemen BPR Pringsurat.
Kendati demikian, kata dia, auditor memberikan catatan ketidakwajaran dalam laporan keuangan. Kami sampaikan dalam management letter kepada direksi, ucapnya.