BANJARNEGARA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mendeportasi sebanyak 104 warga negara asing (WNA) yang tinggal di Jawa Tengah (Jateng) dalam tempo 11 bulan. Sejak Januari-November 2019.
Kebanyakan overstay. Juga ada yang melanggar perizinan keimigrasian, ucap Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Esti Winahyu Nurhandayani, di Banjarnegara, Selasa (26/11).
Baca juga:
Sebanyak 104 WNA di Jateng Langgar Keimigrasian
Semester I 2019, 70 WNA di Jateng Dideportasi
Kemenkumham: 5.156 WNA Mengais Rezeki di Jateng
Sebanyak 14 orang asing di antaranya, dilakukan penindakan hukum (pro justisia). Baik oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pemalang.
WNA yang dideportasi berasal dari berbagai daerah. Seperti Cilacap. Ada 17 orang yang ditindak Kantor Imigrasi Kelas II TPI setempat.