Kemenkumham: 5.156 WNA Mengais Rezeki di Jateng
Kudus - Sebanyak 5.156 warga negara asing (WNA) mengais rezeki di Jawa Tengah (Jateng) hingga Februari 2019. Sebagian besar asal Cina. Mereka bekerja di sektor manufaktur.
Tak seluruh orang asing tersebut, mengantongi izin tinggal terbatas (Itas). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) mencatat, cuma 4.070 orang saja.
"Yang memegang ITK (izin tinggal kunjungan) 374 orang, Itap (izin tinggal tetap) 423 orang," ujar Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Tohadi, di Kudus, Selasa (19/3).
Sebanyak 179 orang lainnya merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Sedangkan yang tinggal di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) mencapai 110 jiwa.
WNA terbanyak pemegang Itas dari Cina. Ada 945 orang. Korea terbanyak kedua. Mencapai 530 jiwa.
Berikutnya, India 442 orang, Thailand 294 orang, dan Filipina 209 orang. "Sisanya 1.650 orang, dari 115 negara lain," imbuh dia.
Pelanggaran
Tak seluruh WNA di Jateng tertib aturan. Sebanyak 197 orang asing melanggar administrasi selama 2018.
Pelanggar terbanyak berasal dari "Negeri Tirai Bambu". Terdapat 34 orang. Berikutnya Malaysia 25 orang, Korea 18 orang, Timor Leste 15 orang, India 12 orang, dan 93 WNA dari negara lain.
Belum genap tiga bulan. Puluhan orang asing telah melanggar administrasi pada. "Ada 31 WNA," ungkap Tohadi
Ada pula yang melanggar hukum. Sebanyak 12 WNA melakukan pelanggaran pada 2018. Masing-masing dua orang asal Korea, Cina, dan Yaman.
Sisanya asal India, Belanda, dan Pakistan. "Tiga orang dari negala lain," lanjutnya.
Sedangkan pada 2019, baru dua WNA yang melanggar hukum. Mereka berasal dari Malaysia dan Yaman.