TEMANGGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), menyita aset PD BPR BKK Pringsurat senilai Rp42 miliar. Terkait kasus korupsi yang menjerat bekas petingginya.
Yang disita merupakan agunan kredit macet. Yang dikucurkan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung, Sabrul Iman, baru-baru ini.
Baca juga:
Bekas Direktur BPR Pringsurat Divonis 11 Tahun Penjara
Kejari Isyaratkan Tersangka Baru Rasuah BPR Pringsurat
Korupsi BPR Pringsurat, Kejari Terbitkan 5 Sprindik Baru
Dari kredit macet senilai Rp42 miliar itu, sebagian kecil telah dilunasi para nasabah. Sebelum masa penuntutan perkara terjadi. Kurang-lebih sebesar Rp700 juta, ucap dia.
Agunan yang disita dari nasabah BPR Pringsurat terdiri dari berbagai macam. Seperti buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), tanah, rumah, bangunan, dan lainnya.