TEMANGGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), menyelidiki lima bekas karyawan PD BPR BKK Pringsurat. Diduga turut terlibat dalam kasus rasuah di badan usaha milik daerah (BUMD) itu.
Kepala Kejari Temanggung, Fransisca Juwariyah, enggan merinci kelima orang tersebut. Hanya memastikan, takkan melakukan pemanggilan paksa.
Karena memang mereka sudah mengetahui alur yang kami lakukan. Karena sebelumnya, mereka sudah diperiksa sebagai saksi, ujarnya, beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Korupsi BPR Pringsurat, Kejari Terbitkan 5 Sprindik Baru
Bekas Direktur BPR Pringsurat Divonis 11 Tahun Penjara
Kejari Temanggung Sita Aset BPR Pringsurat Rp42 Miliar
Penyelidikan terhadap mereka dilakukan usai sidang putusan bekas Direktur Utama dan Direktur BPR Pringsurat, Suharno dan Riyanto. Surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) juga telah terbit.